Apakah Boleh Menggunakan Alat Bantu Di Bawah Telapak Tangan?
ALLAH SWT berfirman:
“Dan ALLAH tidak menjadikan kesulitan bagi kalian dalam agama ini.”
(QS. 22:78)
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya agama itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agama melainkan ia akan dikalahkan.”
HR. Bukhari no. 39
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Aku diperintahkan agar bersujud diatas tujuh tulang, yaitu dahi (seraya beliau menunjuk ke hidung dengan tangannya), kedua tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua telapak kaki.”
HR. Bukhari no. 812; HR. Muslim no. 490
Berdasarkan dalil Al-Quran dan Hadis di atas, terdapat ruang adanya ‘udzur syar‘i (alasan yang sah menurut syariat) terkait hal ini. ‘Udzur syar‘i adalah alasan yang diperbolehkan dalam hukum Islam yang memberikan keringanan atau pengecualian dalam melaksanakan ibadah.
Contoh yang paling tepat untuk membandingkan PRTE sebagai alat bantu adalah penggunaan sarung tangan (baik untuk pria maupun wanita).
Sarung tangan: a. Seluruh telapak tangan tertutup sehingga tidak menyentuh sajadah/lantai. b. Alasan: faktor kesehatan (takut infeksi atau luka), perlindungan dari panas, atau dingin.
PRTE: a. Hanya sebagian kecil telapak tangan yang tidak menyentuh sajadah/lantai. b. Alasan: untuk mencegah lupa rakaat, meningkatkan kekhusyukan, serta menyediakan konten edukatif untuk memperkuat ilmu.
Sebagaimana sarung tangan diterima sebagai ‘udzur syar‘i karena alasan kesehatan atau lingkungan, PRTE juga dapat dianggap diperbolehkan sebagai alat bantu — dengan tujuan mendukung fokus, akurasi, dan pengetahuan dalam beribadah.